Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi anak Berhadapan dengan Hukum

  1. 1. Form Penerimaan
  2. Form Asesmen
  3. Laporan Sosial

  1. Pemohon Datang ke Ruangan Pelayanan Dinas Sosial untuk melapor terkait ABH / AMPK
  2. Dinas Sosial Melakukan Respon kasus terkait laporan yang diterima dan di proses
  3. pemohon memperoleh pendampingan.

Pelayanan Dilesenggarakan dalam waktu paling lama 5 hari kerja

Tidak dipungut biaya

Pendampingan dan Perlindungan Sosial bagi ABH

Datang Lansung ke Dinas sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pendampingan dan Perlindungan Sosial Bagi anak Berhadapan dengan Hukum"