Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial

  1. Adanya laporan kejadian dari RT,RW,Lutah,Kepala Kampung
  2. Adanya Laporan Dari Yang bersangkutan
  3. Laporan tersebut dilengkapi foto copy KTP dan KK

  1. Setelah menrima Laporan Dinas Sosial Melakukan Peninjauan lapangan
  2. Dinas Sosial memberikan bantuan bagi korban bencana sosial

dua hari sejak berkas permohonan diterima secara lengkap dan benar

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bagi Korban Bencana Sosial

Datang Lansung Ke Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022