Pemberian Bantuan Bagi Korban Bencana Alam

  1. Laporan Terjadinya bencana, RT,RW,Kelurahan, dan Kampung
  2. Laporan Tersebut dilengkapi dengan KTP dan KK
  3. Dokumen Pasca Bencana

  1. Melaporkan ke survey ke lokasi bencana
  2. SK data Korban Bencana

Dua hari kerja sejak berkas permohonan diterima secara lengkap

Tidak dipungut biaya

Bantuan Bagi Korban Bencana

SPAN LAPOR dengan Link. www.lapor.go.id

datang lansung ke dinas 

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022