Pemberian Bantuan Bahan Bangunan Rumah (BBR)

  1. Surat Pengantar Dari Kelurahan
  2. Foto Copy KTP
  3. Foto Copy KK
  4. Rincian Bahan Bangunan
  5. Foto Dokumentasi Kondisi Rumah

  1. Pembangian Sesuai dengan Rekomendasi Kepala Dinas Berdasarkan Survey yang Akurat Dari Lapangan

Apabila Berkas Dinyatakan Lengkap Oleh Petugas Maka Jangka Waktu Pelayanan Adalah Tiga Bulan Sampai pada Realisasi Pembagian. 

Tidak dipungut biaya

Bantuan Stimulan Bahan Bangunan Rumah Bagi Masyarakat Tidak Mampu

Tatap Muka Lansung

Pemohon Datang Lansung Kedinas

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022