Penerbitan Rekomendasi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Komunitas Adat Terpencil

  1. a. Proposal
  2. b. Foto Copy Rekening Dikecualikan Bagi Korban Bencana
  3. c. Foto Copy KTP dan KK
  4. Surat Keterangan Belum Pernah Mendapat Bantuan Sosial Dari Desa/Kampung

  1. Pemohon Datang Lansung Ke Dinas Sosial
  2. Kepala Dinas Sosial Memberikan Desposisi kepada Kepala Bidang /Seksi yang Bersangkutan
  3. Kepala Bidang Memberikan Disposisi kepada Pegawai yang berkompoten untuk melakukan verivikasi dan validasi data.

5 Hari Kerja Sejak Berkas Permohonan Diterima Secara Lengkap

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Bantuan Sosial Rumah Tidak Layak Huni ( RUTILAHU)

1. Datang Lansung Ke Dinas Sosial

2. Nomor Watsap ( 082199265420)

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Penerbitan Rekomendasi Bantuan Rumah Tidak Layak Huni (RUTILAHU) Komunitas Adat Terpencil"