1. Petugas Desa / Kelurahan/Pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi
2. Pekerja sosial / TKSK atau tenaga kerja sosial profesional untuk melakukan verifikasi lapangan jangka waktu 15 menit
3. Peksos menyiapkan persyaratan administrasi meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (Assesment) serta membuat Rekomendasi jangka waktu 5 menit
4. Konsep surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk ditelaah dan diparaf jangka waktu 5 menit
5. Kepala dinas menandatangani Rekondasi Rehabilitasi
6. Rekomendasi deserahkan ke Kepala Bidang dan Pekerja Sosial
7. Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan kepada Klien ke Dinas Sosial Provinsi Sulsel jangka waktu 5 jam
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi dan Pendampingan
- Ruang Aduan : Layanan Aduan Dinas sosial Bulukumba
- Kotak Saran
- Nomor Pengaduan:Telp/WA.085299603035
- Email:Pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
- Media Sosial :Facebook:Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram : dinsosblk
- Website:dinassosialkabbulukumba@gmail.com
- SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)
Integrasi SP4N LAPOR (Layanan spirasi dan pengaduan online Rakyat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store