Layanan Rekomendasi dan Pendampingan Peksos Bagi Tuna Susila dan Wanita Rawan Sosial ke UPT Dinas Sosial

  1. 1. Petugas Desa/Kelurahan/pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak tentang permintaan rehabilitasi;
  2. 2. Mencatat dalam buku register
  3. 3. Petugas Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak menugaskan Pekerja Sosial atau Tenaga Kerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan;
  4. 4. Sakti Peksos menyiapkan persyaratan administratif meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assessment);
  5. 5. Membuat Rekomendasi dan Mengirimkan ke lembaga rehabilitasi yang dituju.

  1. 1.Petugas Desa / Kelurahan/Pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi
  2. 2.Pekerja sosial / TKSK atau tenaga kerja sosial profesional untuk melakukan verifikasi lapangan
  3. 3.Peksos menyiapkan persyaratan administrasi meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (Assesment) serta membuat Rekomendasi
  4. 4.Konsep surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk ditelaah dan diparaf
  5. 5.Kepala dinas menandatangani Rekondasi Rehabilitasi
  6. 6.Rekomendasi deserahkan ke Kepala Bidang dan Pekerja Sosial
  7. 7. Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan kepada Klien ke Dinas Sosial Provinsi Sulsel

1. Petugas Desa / Kelurahan/Pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi

2. Pekerja sosial / TKSK atau tenaga kerja sosial profesional untuk melakukan verifikasi lapangan jangka waktu 15 menit

3. Peksos menyiapkan persyaratan administrasi meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (Assesment) serta membuat Rekomendasi jangka waktu 5 menit

4. Konsep surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial untuk ditelaah dan diparaf jangka waktu 5 menit

5. Kepala dinas menandatangani Rekondasi Rehabilitasi

6. Rekomendasi deserahkan ke Kepala Bidang dan Pekerja Sosial

7. Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan kepada Klien ke Dinas Sosial Provinsi Sulsel jangka waktu 5 jam


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan Pendampingan

- Ruang Aduan : Layanan Aduan Dinas sosial Bulukumba

- Kotak Saran

- Nomor Pengaduan:Telp/WA.085299603035

- Email:Pengaduandinsosbulukumba@gmail.com

- Media Sosial :Facebook:Dinas Sosial Dinsos BLK

Instagram : dinsosblk

- Website:dinassosialkabbulukumba@gmail.com

- SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)

Integrasi SP4N LAPOR (Layanan spirasi dan pengaduan online Rakyat

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi dan Pendampingan Peksos Bagi Tuna Susila dan Wanita Rawan Sosial ke UPT Dinas Sosial"