1. Petugas Desa / Kelurahan membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang pendampingan Peksos bagi Lanjut Usia Terlantar ke UPT Dinas Sosial Privinsi Sulsel (Sentra Pangurangi Takalar)
2. Petugas Dinas Sosial menugaskan Pekerja Sosial Profesional untuk melakukan verifikasi lapangan dan asessment jangka waktu 30 menit
3. Kabid dan pekerja sosial rehabilitasi sosial anak da lanjut usis menyiapkan persyaratan administrasi meliputi : identifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (Asessment) jangka waktu 2 menit
4. Kepala Bidang menelaah dan menparaf persetujuan jangka waktu 5 menit
5. Kepala Dinas Sosial menandatangani persetujuan klien untuk tinggal di panti.
6. Rekomendasi diserahkan ke Peksos dan Kabid Rehabilitasi Sosial jangka waktu 3 menit
7.Klien dikirim ke UPT Dinas Sosial Provinsi Sulawesi Selata (Sentra Pangurangi Takalar)
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi dan Pendampingan bagi Lanjut Usia
- Ruang Aduan : Layanan Aduan Dinas sosial Bulukumba
- Kotak Saran
- Nomor Pengaduan:Telp/WA.085299603035
- Email:Pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
- Media Sosial :Facebook:Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram : dinsosblk
- Website:dinassosialkabbulukumba@gmail.com
- SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)
- Integrasi SP4N LAPOR (Layanan spirasi dan pengaduan online Rakyat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store