Pindah Tempat

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. KK asli

  1. Petugas Pelayanan Menerima,memeriksa Berkas Pengajuan Pindah Tempat Keluar ( SPK ) dari pemohon
  2. Petugas /Operator Memproses berkas pemohon
  3. Petugas Pelayanan memberikan surat Pindah yg sudah selesai ke Pemohon Pelayanan

1. Menerima,memeriksa Berkas Pengajuan Pindah Tempat Keluar 

     ( SPK )

2. Operator Memproses berkas pemohon

3. Petugas Pelayanan memberikan surat Pindah yg sudah selesai 

 ke Pemohon Pelayanan

Tidak dipungut biaya

Kecamatan Kemlagi Kabupaten Mojokerto

Petugas Pengaduan  :

1. Menerima pengaduan dari masyarakat melalui surat maupun 

    menghadap langsung

2. Menindaklanjuti Pengaduan dari masyarakat 

    

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pindah Tempat"