Layanan Rekomendasi Pengiriman Bagi Penyandang Disabilitas Ke UPT DInas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sentra Pangurangi Takalar)

  1. 1. Surat Permohonan dari penyandang disabilitas/kelurahan yang dilengkapi dengan SKTM bagi yang tidak terdata dalam DTKS
  2. 2. Surat keterangan Dokter/Psikiater
  3. 3. Usia produktif 15-35 tahun
  4. 4. Pernyataan Orangtua/Wali bagi yang belum menikah, ijin suami bagi yang sudah menikah

  1. 1.Petugas Desa / Kelurahan / Pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi
  2. 2.Peksos dan kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan verifikasi lapangan
  3. 3.Berkas permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat peksos dan kepala bidang rehabilitasi sosial menyiapkan persyaratan administrasi meliputi : idintifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assesment)
  4. 4.Menyusun konsep rekomendasi pengiriman penyandang disabilitas
  5. 5.Konsep surat rekoemndasi disampaikan kepada kepala bidang untuk ditelaah dan diparaf
  6. 6.Kepala dinas menandatangani rekomendasi pengiriman disabilitas
  7. 7.Rekomendasi diserahkan ke Peksos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Disabilitas
  8. 8. Pemohon menerima surat rekomendasi ke UPT Dinas Sosial Provinsi (Sentra Pangurangi Takalar)

1. Petugas Desa / Kelurahan / Pelapor membuat surat permohonan kepada Dinas Sosial tentang permintaan rehabilitasi

2. Peksos dan kepala Bidang Rehabilitasi Sosial melakukan verifikasi lapangan jangka waktu 20 menit.

3. Berkas permohonan apabila tidak memenuhi syarat maka disampaikan surat pemberitahuan. Apabila memenuhi syarat peksos dan kepala bidang rehabilitasi sosial menyiapkan persyaratan administrasi meliputi : idintifikasi dan registrasi, penelusuran dan penelaahan masalah (assesment)  jangka waktu 5 menit

4. Menyusun konsep rekomendasi pengiriman penyandang disabilitas jangka waktu 10 menit

5. Konsep surat rekomendasi disampaikan kepada kepala bidang untuk ditelaah dan diparaf jangka waktu 5 menit

6. Kepala dinas menandatangani rekomendasi pengiriman disabilitas jangka waktu 2 menit

7. Rekomendasi diserahkan ke Peksos dan Kabid Rehabilitasi Sosial Disabilitas jangka waktu 2 menit

8. Pemohon menerima surat rekomendasi ke UPT Dinas Sosial Provinsi (Sentra Pangurangi Takalar) jangka waktu 5 menit


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan Pendampingan Penyandang Disabilitas

- Ruang Aduan : Layanan Aduan Dinas sosial Bulukumba

- Kotak Saran

- Nomor Pengaduan:Telp/WA.085299603035

- Email:Pengaduandinsosbulukumba@gmail.com

- Media Sosial :Facebook:Dinas Sosial Dinsos BLK

Instagram : dinsosblk

- Website:dinassosialkabbulukumba@gmail.com

- SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)

- Integrasi SP4N LAPOR (Layanan spirasi dan pengaduan online Rakyat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Pengiriman Bagi Penyandang Disabilitas Ke UPT DInas Sosial Provinsi Sulawesi Selatan (Sentra Pangurangi Takalar)"