Layanan Pendampingan Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)

  1. 1.Anak yang belum beumur 18 Tahun
  2. 2.Anak yang menjadi korban dan saksi tindak pidana
  3. 3. Perkara anak yang diancam dengan pidana penjara dibawah 7 Tahun dan bukan merupakan tindak pidana

  1. 1.Pelapor memberikan laporan terkait ABH / AMPK ke Pihak Dinas Sosial
  2. 2.Petugas layanan menerima laporan den menugaskan sakti peksos untuk melakukan asesment lapangan
  3. 3.Peksos menyiapkan persyaratan administrasi; melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (Asessement)
  4. 4.Konsep surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang rehabilitasi Sosial untuk ditelaah dan diparaf
  5. 5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Pendampingan / Surat Perintah Tugas
  6. 6.Rekomendasi diserahkan ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial
  7. 7. Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan kepada klien.

1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH / AMPK ke Pihak Dinas Sosial.

2. Petugas layanan menerima laporan den menugaskan sakti peksos untuk melakukan asesment lapangan jangka waktu 15 menit.

3. Peksos menyiapkan persyaratan administrasi; melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (Asessement) jangka waktu 10 menit.

4. Konsepo surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang rehabilitasi Sosial untuk ditelaah dan diparaf jangka waktu 5 menit.

5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Pendampingan / Surat Perintah Tugas

6. Rekomendasi diserahkan ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial

7. Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan kepada klien jangka waktu 2 jam.


Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi dan Pendampingan ABH

1. Ruang Aduan : Layanan Aduan Dinas sosial Bulukumba

2. Kotak Saran

3. Nomor Pengaduan:Telp/WA.085299603035

4. Email:Pengaduandinsosbulukumba@gmail.co5.

5. Media Sosial :Facebook:Dinas Sosial Dinsos BLK

    Instagram : dinsosblk

6. Website:dinassosialkabbulukumba@gmail.com

7. SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)

8.Integrasi SP4N LAPOR (Layanan spirasi dan pengaduan online Rakyat


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Pendampingan Bagi Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH)"