1. Pelapor memberikan laporan terkait ABH / AMPK ke Pihak Dinas Sosial.
2. Petugas layanan menerima laporan den menugaskan sakti peksos untuk melakukan asesment lapangan jangka waktu 15 menit.
3. Peksos menyiapkan persyaratan administrasi; melakukan identifikasi dan registrasi, melakukan penelusuran dan penelaahan masalah (Asessement) jangka waktu 10 menit.
4. Konsepo surat rekomendasi pendampingan / surat tugas disampaikan kepada Kepala Bidang rehabilitasi Sosial untuk ditelaah dan diparaf jangka waktu 5 menit.
5. Kepala Dinas menandatangani Rekomendasi Pendampingan / Surat Perintah Tugas
6. Rekomendasi diserahkan ke Kepala Bidang Rehabilitasi Sosial dan Pekerja Sosial
7. Pekerja Sosial melaksanakan pendampingan kepada klien jangka waktu 2 jam.
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi dan Pendampingan ABH
1. Ruang Aduan : Layanan Aduan Dinas sosial Bulukumba
2. Kotak Saran
3. Nomor Pengaduan:Telp/WA.085299603035
4. Email:Pengaduandinsosbulukumba@gmail.co5.
5. Media Sosial :Facebook:Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram : dinsosblk
6. Website:dinassosialkabbulukumba@gmail.com
7. SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)
8.Integrasi SP4N LAPOR (Layanan spirasi dan pengaduan online Rakyat
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store