Pelayanan Administrasi Keterangan Kematian

  1. Pengantar Pembuatan KK/KTP dari RT/RW
  2. Fotocopy KTP Pelapor
  3. Fotocopy KTP 2 Orang Saksi

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perbedaan Nama

Perbedaan nama pada Surat Keteranagan Ahli Waris Dengan Kartu Keluarga

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Keterangan Kematian"