Pelayanan surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)

  1. Fotocopy KTP Pemohon
  2. Fotocopy KK Pemohon
  3. Rekomendasi SKCK dari Lurah

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Permintaan Data

Surat PengantarKelakuan Baik

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan surat Pengantar Catatan Kepolisian (SKCK)"