Pelayanan Administrasi Kependudukan Pindah Datang

  1. Surat Pengantar Permohonan KK dan KTP dari RT/RW
  2. Formulir Permohonan KK dari Kelurahan (F-1.15)
  3. Formulir Permohonan KTP dari Kelurahan (F-1.21)
  4. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Kecamatan asal (F-1.30)
  5. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Kecamatan dalam satu Kab/Kota (F-1.29)
  6. Surat Keterangan Pindah (SKPWNI) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil asal (F-1.40)
  7. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI antar Kab/Kota atau antar Provinsi (F-1.38) dari Kelurahan

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpindahan Data

Perpindahan Data Kependududkan

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan Pindah Datang"