Surat Dispensasi Nikah Muslim

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Kelurahan/Desa
  2. Surat Pengantar dari KUA
  3. Fotocopi KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Loket
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. - Kepala Seksi Pelayanan Umum Memeriksa kelengkapan berkas: 1. Bila lengkap dilanjutkan ke operator komputer 2. Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi - Memaraf surat dispensasi nikah lalu diteruskan ke Sekcam. - Menandatangani surat dispensasi nikah bila Sekcam dan Camat Dinas Dalam/luar Daerah
  4. Operator Komputer : - Mengetik surat dispensasi nikah - Mencetak surat dispensasi nikah
  5. Sekcam Memeriksa berkas dan memaraf surat dispensasi nikah : - Meneruskan ke Camat - Menandatangani surat dispensasi nikah bila Camat Dinas Dalam/luar Daerah
  6. Camat Menandatangani Surat dispensasi nikah
  7. Petugas Loket : - Memberi penomoran, stempel dan arsip - Menyerahkan surat dispensasi nikah
  8. Pemohon Menerima surat dispensasi nikah yang sudah ditandatangani

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah 10 Menit


Tidak dipungut biaya

Surat Dispensasi Nikah Muslim

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit Hp. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Surat Dispensasi Nikah Muslim"