Pelayanan Administrasi Kependudukan Pindah Pergi

  1. Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
  2. Fotocopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  3. Surat Pengantar Pindah dari RT/RW
  4. Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kecamatan dalam satu Kab/Kota (F-1.29) dari Kelurahan
  5. Formulir Permohonan Pindah WNI antar Kab/Kota atau Antar Provinsi (F-1.33) dari Kelurahan
  6. Formulir Permohonan Pindah Datang WNI (F-1.34) dari Kelurahan

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

Perpindahan Data

Penerbitan Surat Pindah Datang

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Administrasi Kependudukan Pindah Pergi"