Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk

  1. Telah Berusia 17 Tahun/sudah pernah menikah
  2. Fotocopy KK
  3. Pengantar Pembuatan KTP dari RT/RW
  4. Formulir Permohonan Pembuatan KTP (F-1.21)
  5. Surat Keterangan Kehilangan dari Kepolisian atau KTP Rusak untuk Penerbitan KTP Pengganti

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

KTP Perdana

Belum Memiliki KTP

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Tanda Penduduk"