Pelayanan Surat Keterangan dan Rekomendasi Terdata Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)

  1. Pengguna layanan menyampaikan dokumen tertulis, ditujukan ke alamat Dinas Sosial Kabupaten Manggarai : Jalan Renya Rosari No. 33
  2. Terdata dalam DTKS di aplikasi SIKS-NG
  3. Hadir langsung di kantor Dinas Sosial (sesuai alamat ) menunjukkan identitas pribadi (Foto Copy Kartu Keluarga I lembar Foto Copy KTP 1 lembar ), mengisi buku tamu dan/atau menuniukkan surat tugas

  1. Pemohon datang ke Dinas Sosial
  2. Pemohon menyerahkan berkas-berkas,persyaratan yang sudah lengkap ke Operator aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) Kabupaten Manggarai di Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Manggarai;
  3. Operator SIKS-NG Login ke aplikasi SIKS-NG Online dan menginput NIK pemohon pada kolom pencarian DTKS;
  4. Apabila data ditemukan, operator SIKS-NG dapat mencetak Surat Keterangan Terdaftar DTKS;
  5. Surat Keterangan Terdaftar DTKS ditandatangani oleh Kepala Dinas Sosial atau yang mewakili, kemudian di stempel Dinas Sosial Kabupaten Manggarai

20 Menit

Tidak dipungut biaya

1. Surat Keterangan (Bantuan Sosial, Ahli Waris, Penerima/non penerima PKH, Penerima/non penerima BPNT/Sembako) 2. Surat Rekomendasi ( Pendamping PKH/Kartu Indonesia Pintar (KIP)

1.Kunjungan langsung ke Dinas Sosial Kabupaten Manggarai

2. SMS ke 1708 

3. SP4N-LAPOR! www.lapor.go.id 

4. Manggaraikab.lapor. go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Surat Keterangan dan Rekomendasi Terdata Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS)"