Pengesahan Surat Keterangan Kematian

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan dari Kantor Desa
  2. KK Asli
  3. Fotocopy KTP Pemohon dan Almarhum

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kelurahan/desa kepada petugas
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasi Kesos memeriksa kelengkapan
  4. Kasi Kesos Memeriksa berkas Surat Keterangan Kematian untuk diteruskan ke Sekcam
  5. Camat Menandatangani/mengesahkan Surat Keterangan Kematian
  6. Staf Kesos Memberi stempel dan nomor register
  7. Petugas Loket Menyerahkan Surat Keterangan Kematian
  8. Pemohon : - Menerima Surat Keterangan Kematian yang sudah ditandatangani/disahkan - Berkas asli di photocopy dan diserahkan Pemohon kepada Desa/Kelurahan

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Kematian

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit Hp. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Kematian"