Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga

  1. Fotocopy Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan
  2. Surat Keterangan Pindah Datang bagi Penduduk yang pindah dating
  3. Pengantar Pembuatan KK dari RT/RW
  4. Formulir Permohonan KK Baru (F-1.15)
  5. Kartu Keluarga Asli yang Rusak
  6. Fotocopy KTP Kepala Keluarga
  7. Surat Keterangan Kehilangan KK dari Keluarahan

  1. Pemohon melengkapi permohonan mulai dari RT/RW dan kelurahan, kemudian diteruskan bagian pelayanan PATEN kecamatan

1 Hari

Tidak dipungut biaya

PERUBAHAN DATA KTP/KK

PERBEDAAN NAMA

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan Penerbitan Kartu Keluarga"