1. Orang Terlantar datang ke Dinas Sosial dengan Membawa Surat Keterangan dari Kepolisian
2.Petugas/Peksos Dinas Sosial melakukan Registrasi dan Verifikasi Terhadap Kelengkapan Persyaratan/Dokumen. Jangka Waktu 5 Menit
3. Kepala Bidang dan Petugas/Peksos Dinas Sosial melakukan Asesment kepada pemohon. Jangka waktu 20 Menit
4. Apabila Pemohon tidak dapat menunjukkan identitasnya maka akan dilakukan pengecekan bimetrik. Jangka Waktu 15 Menit
5. Pemohon dipulangkan dengan diberikan surat pengantar dan uang transport
Tidak dipungut biaya
Surat Rekomendasi dan Pendampingan Orang Terlantar
- Kotak Saran
- Nomor Pengaduan:Telp/WA.085299603035
- Email:Pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
- Media Sosial :Facebook:Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram : dinsosblk
- Website:dinassosialkabbulukumba@gmail.com
- SLRT (Sistem Layanan Rujukan Terpadu)
Integrasi SP4N LAPOR (Layanan spirasi dan pengaduan online RakyatMelalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store