Pengesahan Akte Kematian

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan Kematian Asli dan fotocopy
  2. KTP dan KK Asli Almarhum
  3. KTP Asli Pasangan Almarhun (jika ada pasangan yang masih hidup)
  4. Pelapor harus ahli waris langsung dari almarhum usia min. 21 tahun (sudah menikah/dikuasakan)
  5. Fotocopy KTP dan KK Pelapor

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kelurahan/desa kepada petugas
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasi Kesos Memeriksa berkas dan diteruskan ke Camat
  4. Camat Menandatangani Akte Kematian
  5. Staf Kesos Memberi stempel dan nomor register
  6. Petugas Loket Menyerahkan Akte Kematian yang telah disahkan
  7. Pemohon - Menerima Akte Kematian yang sudah ditandatangani/disahkan - Berkas asli di photocopy dan diserahkan Pemohon kepada Desa/Kelurahan

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah10 Menit


Tidak dipungut biaya

Pengesahan Akte Kematian

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit Hp. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Akte Kematian"