Pengesahan Keterangan Rekomendasi SITU

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan dari Kelurahan/Desa
  2. KTP permohonan dari yang bersangkutan
  3. Verifikasi Lapangan

  1. Pemohon menyerahkan berkas kepada petugas Loket
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kepala Seksi Trantib : - Memeriksa kelengkapan berkas lalu diteruskan ke Sekcam. - Menandatangani surat rekomendasi SITU bila Sekcam dan Camat Dinas Dalam/Luar Daerah.
  4. Sekcam : - Memeriksa berkas dan memaraf surat rekomendasi SITU - Meneruskan ke Camat - Menandatangani surat rekomendasi bila Camat Dinas Dalam/Luar Daerah
  5. Camat Menandatangani/mengesahkan surat rekomendasi SITU
  6. Petugas Loket - Memberi penomoran, stempel dan arsip - Menyerahkan surat rekomendasi SITU
  7. Pemohon - Menerima surat rekomendasi yang sudah di tandatangani/disahkan - Berkas asli di photocopy dan diserahkan Pemohon kepada Desa/Kelurahan

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Keterangan Rekomendasi SITU

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit Hp. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Keterangan Rekomendasi SITU "