Pemberian Layanan Rujukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

  1. Surat Permohonan Pembuatan Rekomendasi dari Desa Setempat
  2. Surat Keterangan Hasil Pemeriksaan dari Puskesmas/RSUD Setempat
  3. Foto kopy Kartu Keluarga
  4. Surat Rekomendasi oleh Kepala Dinas Sosial
  5. Surat Perintah Tugas dari Kepala Dinas Sosial ke Rumah Sakit Jiwa (Pendamping Penyandang Disabilitas)

  1. Dinsos/TKSK
  2. Desa/Kecamatan
  3. Dinkes/Puskesmas/RS)
  4. Dispendu Kcapil
  5. RSJ/UPT Dinas Prov.Jatim

1. Petugas menerima laporan penemuan ODGJ terlantar dari masyarakat, TKSK maupun hasil razia satpol pp

2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas terkait klien serta berkoordinasi dengan TKSK

3. Petugas bersama dengan TKSK memverifikasi berkas kelengkapan dan beroordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan penelusuran keluarga klien

4. Petugas membuat surat rekomendasi sesuai data yang telah diverifikasi.

5. Surat rekomendasi terlantar bagi PPKS (ODGJ Terlantar) yang dibuat sebagai berikut: 

  1. Data dan keterangan lokasi ditemukannya klien
  2. Maksud dan tujuan pembuatan surat rekomendasi 
  3. Lokasi tujuan
  4. Tanggal penerbitan surat rekomendasi
  5. Tanda tangan Kepala Dinas Sosia
6. Surat rekomendasi yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu mulai dari kasi pelayanan dan Rehabilitas Sosial Tuna Sosial, Kabid Rehabilitas Sosial dan sekretaris Dinas Sosial 

7. Surat rekomendasi yang telah diparaf hierarki diajukan kepada Kepala Dinas Sosial untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan

8. Surat rekomendasi terlantar yang telah ditanda tangani di fotokopy sebanyak 2 lembar, 1 lembar disimpan di Dinas Sosial sebagai arsip

9. Bagi klien ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dan dinyatakan sembuh, Petugas Rumah Sakit Jiwa akan berkoordinasi dengan TKSK terkait pemulangan klien ODGJ

10. TKSK berkoordinasi dengan lintas sektor

11. Penandatanganan Berita Acara pemulangan klien Ex. ODGJ

12. Petugas dan TKSK melakukan koordinasi dengan pihak desa/kecamatan/keluarga terkait pemulangan klien Ex ODGJ

13. Petugas dan TKSK memulangkan klien Ex. ODGJ kepada keluarganya dengan dilengkapi Berita Acara pemulangan klien ODGJ dari Dinas Sosial ke pihak Desa/kecamatan/keluarga

14. Data klien Ex. ODGJ diusulkan sebagai peserta rehabilitas Sosial di UPT Kabupaten Halmahera Selatan serta usulan bantuan Sosial lainnya

15. Data klien Ex. ODGJ diarsip dan disimpan di Dinas Sosial untuk selanjutnya dipergunakan sebagai data program berkelanjutan

Tidak dipungut biaya

Surat Rujukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)

Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:

1.     1. Tatap Muka

2.     2. Kotak Saran 

       Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:

        1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)

        2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN.  Hp:081259996898)

        3. Website. www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

-

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemberian Layanan Rujukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)"