1. Petugas menerima laporan penemuan ODGJ terlantar dari masyarakat, TKSK maupun hasil razia satpol pp
2. Petugas memeriksa kelengkapan berkas terkait klien serta berkoordinasi dengan TKSK
3. Petugas bersama dengan TKSK memverifikasi berkas kelengkapan dan beroordinasi dengan lintas sektor untuk melakukan penelusuran keluarga klien
4. Petugas membuat surat rekomendasi sesuai data yang telah diverifikasi.
5. Surat rekomendasi terlantar bagi PPKS (ODGJ Terlantar) yang dibuat sebagai berikut:
7. Surat rekomendasi yang telah diparaf hierarki diajukan kepada Kepala Dinas Sosial untuk mendapatkan persetujuan dan tanda tangan
8. Surat rekomendasi terlantar yang telah ditanda tangani di fotokopy sebanyak 2 lembar, 1 lembar disimpan di Dinas Sosial sebagai arsip
9. Bagi klien ODGJ yang mendapatkan pelayanan kesehatan jiwa dan dinyatakan sembuh, Petugas Rumah Sakit Jiwa akan berkoordinasi dengan TKSK terkait pemulangan klien ODGJ
10. TKSK berkoordinasi dengan lintas sektor
11. Penandatanganan Berita Acara pemulangan klien Ex. ODGJ
12. Petugas dan TKSK melakukan koordinasi dengan pihak desa/kecamatan/keluarga terkait pemulangan klien Ex ODGJ
13. Petugas dan TKSK memulangkan klien Ex. ODGJ kepada keluarganya dengan dilengkapi Berita Acara pemulangan klien ODGJ dari Dinas Sosial ke pihak Desa/kecamatan/keluarga
14. Data klien Ex. ODGJ diusulkan sebagai peserta rehabilitas Sosial di UPT Kabupaten Halmahera Selatan serta usulan bantuan Sosial lainnya
15. Data klien Ex. ODGJ diarsip dan disimpan di Dinas Sosial untuk selanjutnya dipergunakan sebagai data program berkelanjutan
Tidak dipungut biaya
Surat Rujukan Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ)
Penanganan Pengaduan Lansung Meliputi:
1. 1. Tatap Muka
2. 2. Kotak Saran
Penanganan Pengaduan Tidak Lansung Meliputi:
1. Alamat FB Dinas Sosial (Dinas Sosial Halsel)
2. Nomor HP Petugas Pengaduan (Nama: ARDIAN TOKAN. Hp:081259996898)
3. Website. www.LAPOR.go.id
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store