permintaan data terkait data pemerintah kecamatan

  1. Surat permohonan dari instansi, akademisi, dan lembaga
  2. menunjukan Kartu Identitas
  3. surat tugas

  1. pemohon datang kekantor kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. pemeriksaan berkas
  3. a. Jika berkas lengkap akan di proses b. Jika berkas belum lengkap maka berkas akan di kembalikan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Dokumen

Kantor Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email, telepon dan Fax Kecamatan

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPPK) Kecamatan Rasau Jaya Jalan Sultan Agung No. 17

2. Surat : Kecamatan Rasau Jaya, Jl. Sultan Agung No.17

3. Kotak saran.

4. Datang langsung

5. Formulir survey IKM.

6. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan itindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan (apabila di perlukan)

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 1 (satu) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "permintaan data terkait data pemerintah kecamatan"