Pengesahan Surat Keterangan Jual Beli Tanah

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Surat Pengantar dari Desa
  2. Fotocopy KTP Penjual dan Pembeli Tanah
  3. Fotocopy KK
  4. Fotocopy KTP Saksi-Saksi
  5. Bukti Lunas PBB Tahun Berjalan

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kelurahan/desa kepada petugas
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasi Pemerintahan Memeriksa berkas Surat Keterangan Jual Beli Tanah untuk diteruskan ke Camat
  4. Camat Menandatangani Surat Keterangan Jual Beli Tanah (disahkan)
  5. Staf Pemerintahan Memberi stempel dan nomor register
  6. Petugas Loket Menyerahkan Surat Jual Beli Tanah yang telah disahkan
  7. Pemohon Menerima Surat Keterangan Jual Beli Tanah yang sudah ditandatangani (disahkan)

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Jual Beli Tanah

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit Hp. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Jual Beli Tanah"