surat rekomendasi bantuan lembaga pendidikan/rumah ibadah

  1. Surat permohonan kepada camat keterangan domisili
  2. nomor registrasi lembaga
  3. susunan pengurus kelembagaan
  4. rekomendasi dari desa
  5. akta notaris lembaga

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan dengan membawa persyaratan
  2. pemeriksaan berkas
  3. a. Jika berkas lengkap akan di proses b. Jika berkas belum lengkap maka berkas akan di kembalikan

60 Menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi

Kantor Kecamatan : datang langsung, kotak saran, email, telepon dan Fax Kecamatan

Sarana Pelayanan Pengaduan :

1. Unit Pelayanan Pengaduan dan Keluhan (UPPK) Kecamatan Rasau Jaya Jalan Sultan Agung No. 17

2. Surat : Kecamatan Rasau Jaya, Jl. Sultan Agung No.17

3. Kotak saran.

4. Datang langsung

5. Formulir survey IKM.

6. Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan (apabila di perlukan)

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 1 (satu) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "surat rekomendasi bantuan lembaga pendidikan/rumah ibadah"