Pengesahan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan dari Desa
  2. Surat Keterangan Jual Beli
  3. Surat Keterangan Ahli Waris Bermaterai
  4. Surat Hibah - Surat Pernyataan Kepemilikan Tanah Bermaterai
  5. Peta Lokasi Tanah yang ditandatangani oleh Pejabat Desa
  6. Fotocopy KTP

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kelurahan/desa kepada petugas
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasi Pemerintahan Memeriksa berkas Surat Keterangan Kepemilikan Tanah untuk diteruskan ke Camat
  4. Camat Menandatangani Surat Keterangan Kepemilikan Tanah (disahkan)
  5. Staf Pemerintahan Memberi stempel dan nomor register
  6. Petugas Loket Menyerahkan Surat Kepemilikan Tanah yang telah disahkan
  7. Pemohon - Menerima Surat Keterangan Kepemilikan Tanah yang sudah ditandatangani (disahkan) - Berkas asli di photocopy dan diserahkan Pemohon kepada Desa/Kelurahan

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit Hp. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Kepemilikan Tanah"