1. Peserta datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui status kepesertaan PBI BPJS APBN. (10 menit)
2. Peserta melaporkan diri ke Dinas Sosial setempat dengan membawa Kartu JKN-KIS, KK, KTP/KIA/Akte Kelahiran dan Surat Keterangan Status Kepesertaan PBI BPJS APBN dari BPJS Kesehatan. (1 menit)
3. Petugas Layanan melakukan pengecekan data peserta ke dalam DTKS, (5 menit)
4. Petugas melakukan registrasi peserta dengan mengisi form pengaduan dan registrasi reaktivasi. (4 menit)
5. Petugas membuat Surat Keterangan Permohonan Reaktivasi yang ditanda tanagni oleh Kabid Linjamsos atau Kepala Dinas Sosial Bulukumba. (5 Menit)
6. Surat Keterangan Reaktivasi yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu: mulai penyuluh sosial sebagai koordinator kegiatan, Kabid, Sekretaris Dinas Sosial. (5 Menit)
7. Surat Keterangan Reaktivasi yang telah diparaf secara hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial. (5 Menit)
8. Surat Keterangan Reaktivasi asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani diserahkan pada pemohon.
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Permohonan Reaktivasi PBI BPJS APBN
- Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba
- Kotak Saran
- Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035
- Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
- Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram: dinsosblk
- Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/
- Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)
Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store