Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Surat Keterangan dari desa yang mengetahui Kepala Desa dan ditandatangani seluruh ahli waris
  2. Fotocopy Surat Kematian
  3. Fotocopy KTP
  4. Fotocopy KK
  5. Fotocopy Surat Nikah
  6. Fotocopy Akte Kelahiran

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kelurahan/desa kepada petugas
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasi Pelayanan Umum Memeriksa berkas Surat Keterangan Ahli Waris untuk diteruskan ke Camat
  4. Camat Menandatangani Surat Keterangan Ahli Waris
  5. Staf Pelayanan Umum Memberi stempel dan nomor register
  6. Petugas Loket Menyerahkan Surat Keterangan Ahli Waris yang telah disahkan
  7. Pemohon - Menerima Surat Keterangan Ahli Waris yang sudah ditandatangani (disahkan) - Berkas asli di photocopy dan diserahkan Pemohon kepada Desa/Kelurahan

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah10 Menit

Tidak dipungut biaya

Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit Hp. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pengesahan Surat Keterangan Ahli Waris"