Rekomendasi Izin Keramaian

  1. Surat Rekomendasi dari Desa;
  2. FC KTP
  3. FC KK

  1. Pemohon datang ke Kantor Kecamatan untuk menyerahkan berkas permohonan dan diberi tanda bukti penerimaan berkas.
  2. Pemeriksaan dan penelitian berkas .
  3. a. Jika berkas belum benar dan lengkap serta apabila belum lengkap maka pemohon akan diminta melengkapi b. Setelah semua lengkap akan diproses
  4. Selesai , diserahkan pemohon

25 Menit

Tidak dipungut biaya

Rekomendasi Izin Keramaian

Langsung   : Datang ke Kantor Kecamatan  Rasau Jaya Jalan   Sultan Agung 17 Rasau Jaya

Tidak Langsung: Sarana Pelayanan Pengaduan:

1. Email : rasaujaya.kec@gmail.com

2. Website https://rasaujaya.kuburayakab.go.id

3. SP4N Lapor

4.  Kotak saran.

5. Formulir survey IKM.

Pengaduan melalui media tersebut diatas akan ditindaklanjuti oleh tim pengaduan

dengan tahapan sebagai berikut :

a) Cek administrasi

b) Cek lapangan

c) Koordinasi internal

d) Koordinasi instansi terkait

Responsif pengaduan : 3 (tiga) hari kerja.

Penyelesaian pengaduan sesuai dengan kondisi dan permasalahan yang ada.



Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Izin Keramaian"