Pendampingan Pemberdayaan Karang Taruna

  1. 1. Memiliki AD/ART Karang Taruna
  2. Memiliki Program Dan Kegiatan
  3. Memiliki Alamat Sekertariat
  4. Memiliki Nomor NPWP

  1. Kordinasi Dilakukan Secara Berjenjang Dengan Pengurus Karang Taruna Tingkat Kabupaten.

Pendampingan Dilaksanakan Sampai Masyarakat Merasa Terbantukan Melalui Pengurus Karang Taruna Tingkat Distrik/Kelurahan/Kampung.

Tidak dipungut biaya

Pendampingan Kepada Pengurus Karang Taruna

Datang Lansung Ke Dinas Sosial

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

460/18/SK/PB/DINSOS-RA/2022