Legalisir Surat-Surat

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Fotocopy KK
  2. Fotocopy KTP
  3. Berkas Asli dan Fotocopy akan dilegalisir

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang akan di legalisir kepada petugas
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasubag Tata Usaha Memeriksa berkas dan diteruskan ke Camat
  4. Camat : Menandatangani berkas
  5. Staf Tata Usaha Memberi stempel dan nomor register
  6. Petugas Loket Menyerahkan berkas ke pemohon
  7. Pemohon Menerima berkas yang sudah ditandatangani/dilegalisir

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah10 Menit

Tidak dipungut biaya

Legalisir Surat-Surat

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit HP. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Legalisir Surat-Surat"