Rekomendasi Dana Desa

No. SK: 06 Tahun 2023

  1. Tahap Pertama : (a). Surat Permohonan Pencairan DDS dari Kantor Desa (b). Laporan realisasi DDS tahap sebelumnya (c). RKPDes, RPJMDes, APBDes
  2. Tahap Kedua : (a). Surat Permohonan Pencairan DDS dari Kantor Desa (b). Laporan realisasi DDS tahap pertama

  1. Pemohon menyerahkan berkas yang sudah ditandatangani kelurahan/desa kepada petugas
  2. Petugas menerima berkas pemohon
  3. Kasi Pembangunan Masyarakat Desa memeriksa kelengkapan berkas : - Bila lengkap dilanjutkan ke operator komputer - Bila tidak lengkap dikembalikan ke pemohon untuk dilengkapi
  4. Operator komputer - Mengetik Surat Rekomendasi Pencairan DDS - Mencetak Surat Rekomendasi Pencairan DDS
  5. Kasi Pembangunan Masyarakat Desa Memeriksa berkas dan memaraf Surat Rekomendasi Pencairan DDS untuk diteruskan ke Camat
  6. Camat Menandatangani Surat Rekomendasi Pencairan DDS
  7. Staf Pembangunan Masyarakat Desa Memberi stempel dan nomor register
  8. Petugas Loket Menyerahkan Surat Rekomendasi Pencairan DDS
  9. Pemohon - Menerima Surat Rekomendasi Pencairan DDS yang sudah ditandatangani - Berkas asli diphotocopy dan diserahkan Pemohon kepada Desa/Kelurahan

 

Waktu penyelesaian yang dibutuhkan adalah10 Menit

Tidak dipungut biaya

REKOMENDASI PENCAIRAN DANA DESA

Pengaduan Langsung :

1. Tatap Muka

2. Kotak Saran

Pengaduan Tidak Langsung

1. Akun FB : Kecamatan Bacan

2. Petugas Pengaduan Sdri. Meyvi Terloit Hp. 082188588927

3. Website : www.LAPOR.go.id

Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rekomendasi Dana Desa"