Pemeriksaan Dalam Jenazah

  1. 1. Penyidik menerbitkan surat permintaan pemeriksaan dalam jenazah yang ditandatangani oleh penyidik 2. Ada persetujuan dari keluarga / ahli waris jenazah 3. Penyidik memanggil dokter spesialis forensik dari RS. Bhayangkara Kediri untuk melakukan otopsi atau pemeriksaan dalam jenazah 4. Pemeriksaan dilakukan oleh dokter spesialis forensik, dibantu dokter umum, perawat dan petugas pemulasaraan jenazah 5. Surat keterangan pemeriksaaan dalam jenazah berisi : identitas penyidik, identitas dokter, identitas korban dan tempat kejadian perkara 6. Hasil pemeriksaan diisi selengkap-lengkapnya dengan menggunakan bahasa indonesia untuk bagian-bagian tubuh korban 7. Pada kolom kesimpulan diisi dengan penyebab kematian korban berdasarkan dari hasil pemeriksaaan dalam

  1. 1. Jika jenazah meninggal di tempat kejadian perkara maka masyarakat melapor kepada pihak kepolisian dan pihak kepolisian mengirim jenazah dengan membawa surat pemerikasaan dalam jenazah 2. Jika jenazah dikirim ke RSUD masih dalam keadaan hidup dan meninggal di IGD atau ruangan, maka petugas IGD atau ruangan menelpon ke bagian pemulasaraan jenazah, dan jenazah diambil oleh petugas pemulasaraan jenazah, dan pihak kepolisian menerbitkan surat pemeriksaan dalam jenazah. 3. Pihak kepolisian menghubungi dokter spesialis forensik dari RS Bhayangkara Kediri 4. Petugas pemulasaraan jenazah menerima Surat Permintaan Visum et Repertum dari pihak kepolisian untuk diagendakan dan dibukukan. 5. Keluarga / ahli waris mengisi surat pernyataan persetujuan pelaksanaan Visum dalam jenazah yang dilampiri foto copy identitas keluarga / ahli waris 6. Jenazah dimasukkan refigerator sembari menunggu kedatangan dokter spesialis forensi dari RS. Bayangkara Kediri 7. Pelaksanaan Visum dalam dilakukan oleh dokter spesialis forensik dibantu dokter umum, perawat dan petugas pemulasaraan jenazah di kamar jenazah 8. Visum dalam dilaksanakan hingga selesai, pihak keluarga tidak boleh menyaksikan kecuali dari pihak penyidik dari kepolisian terkait 9. Jenazah diberi label identitas memakai barcode untuk meminimalkan tertukarnya dengan jenazah yang lain jika ada jenazah diwaktu dan tempat yang sama 10. Identitas jenazah diarsipkan dan dibukukan 11. Setelah pemeriksaaan dalam selesai, jenazah dilakukan perawatan jenazah, dimandikan, dikafani atau dipakaikan pakaian sesuai kenyakinan jenazah. 12. Keluarga / ahli waris menandatangani surat serah teruma jenazah dan jenazah diserahkan kepada keluarga / ahli waris untuk dibawa pulang 13. Keluarga a/ ahli waris menyelesaikan administrasi pelaksanaan visum luar dan perawatan jenazah sesuai ketentuan rumah sakit. 14. Pihak pemulasaraan menelpon ambulan jenazah untuk pengantaran jenazah sampai ke rumah duka 15. Hasil pemeriksaaan dalam jenazah diserahkan kepada pihak penyidik 16. Jika jenazah tanpa identitas dan tidak ada keluarga, maka jenazah dimakamkan di tempat pemakaman umum oleh pihak rumah sakit

Pelayanan di Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah adalah 24 jam terbagi :

1.   Shift pagi     : Pukul 07.00 wib s/d 14.00 wib

2.   Shift Siang   : Pukul 14.00 wib s/d 21.00 wib

Shift Malam  : Pukul 21.00 wib s/d 07.00 wib

Tarif Pemeriksaan Dalam Jenazah :

1.  Jenazah Rusak Rp. 215.000,-

2.  Jenazah Setengah Rusak Rp. 162.000,-

Jenazah Tidak Rusak Rp. 108.000,-

Pemeriksaan Dalam Jenazah

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939

Contak Person Instalasi Forensik dan Pemulasaraan Jenazah : 0811 3656 778
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pemeriksaan Dalam Jenazah"