Layanan Rekomendasi Surat Pindah

  1. 1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Rt dan RW
  2. 2. Pemohon membawa persyaratan berkas kelengkapan penerbitan KTP (KK asli, KTP asli)
  3. 3. Tempat, Waktu penyampaian dan Tanda Tangan
  4. 4. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa untuk dicek kelengkapannya
  5. 5. Jika kelengkapan sudah lengkap, berkas akan diproses melalui sistem e-desa dan e-kecamatan

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Kantor Desa 2. Pemohon mengajukan permohonan surat keterangan pindah tempat ke staf desa 3. Staf desa mengirim permohonan surat keterangan pindah tempat ke staf secara elektronik melalui aplikasi E-Desa ke kecamatan 4. Pengelola administrasi pemerintahan memproses verifikasi permohonan surat keterangan pindah tempat ke staf secara elektronik melalui aplikasi E-Desa dengan hasil surat berbarcode 5. Menerima permohonan surat keterangan pindah tempat ke staf secara elektronik melalui aplikasi E-Desa dengan hasil surat berbarcode 6. Permohonan surat keterangan pindah tempat ke staf berbarcode diberikan kepada pemohon

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Surat Pindah

Telepon/Fax

SMS

Whatsapp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e desa dan e kecamatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Surat Pindah"