Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris

  1. 1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Rt dan RW
  2. 2. Tempat, Waktu penyampaian dan Tanda Tangan
  3. 3. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa untuk dicek kelengkapannya
  4. 4. Jika kelengkapan sudah lengkap, berkas akan diproses melalui sistem e-desa dan e-kecamatan

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Kantor Desa 2. Pemohon mengajukan surat permohonan surat keterangan waris 3. Pengelola Administrasi Pemerintahan (Staf Seksi Pemerintahan) memverifikasi surat permohonan apabila tidak lengkap dikemnalikan kembali kepada pemohon, apabila lengkap di tindak lanjuti dengan tanda tangan pejabat yang berwenang 4. Kepala Seksi Pemerintahan memeriksa dan memaraf surat permohonan surat keterangan waris 5. Camat menandatangani surat permohonan surat keterangan waris 6. memeriksa dan memaraf surat permohonan surat keterangan waris 7. Menerima dan mengagendakan surat permohonan surat keterangan waris yang telah ditandatangani 8. Pemohon menerima surat permohonan surat keterangan waris

waktu maksimal yang dibutuhkan 1 hari

Tidak dipungut biaya

Surat Keterangan Ahli Waris

Telepon/Fax

SMS

Whatsapp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e desa dan e kecamatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Surat Keterangan Ahli Waris"