Pelayanan perbaikan alat

  1. 1. Surat Permintaan Kerja (SPK) 2. Peralatan kerja, bahan operasional, material bantu dan dokumen teknis (manual book dan manual service) 3. SDM, teknisi terlatih

  1. 1. Unit / user membuat laporan kerusakan alat 2. Kepala IPAM memberikan tugas kepada teknisi sesuai dengan kualifikasi alat berupa Surat Permintaan Kerja (SPK) 3. Teknisi melakukan analisa dan perbaikan peralatan sesuai dengan petunjuk yang ada di buku manual masing – masing alat 4. Apabila memerlukan spare part, teknisi mengisi bon barang dan memasang spare part tersebut 5. Setelah hasil perbaikan selesai alat diserahkan ke unit / user, namun jika setelah diperbaiki tetap tidak bisa, maka teknisi berkoordinasi dengan Kepala IPAM untuk melakukan perbaikan ke pihak ketiga atau akan dilakukan afkir 6. Jika perbaikan dilakukan oleh pihak ketiga maka teknisi berkoordinasi dengan PBJ (Pengadaan Barang dan Jasa) untuk administrasinya, akan tetapi jika dilakukan afkir maka teknisi berkoordinasi dengan petugas administrasi IPAM untuk dibuatkan surat afkir / surat keterangan barang rusak 7. Mengisi kartu riwayat alat 8. Mengisi formulir bon barang dan bukti barang keluar jika dalam perbaikan menggunakan spare part 9. Unit / user menanda tangani laporan kerja / surat pelaksanaan tugas yang telah diisi oleh teknisi dan alat diserahkan kembali kepada unit / user

15 menit respon time (untuk respon dihitung mulai SPK masuk sampai dengan telepon ataupun pengecekan  langsung)

Gratis / tidak dikenakan biaya

Pelayanan perbaikan ala

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan perbaikan alat"