Layanan Rekomendasi SKCK

  1. 1. Pemohon membawa surat Pengantar dari Rt dan RW
  2. 2. Pemohon datang langsung ke Kantor Desa untuk dicek kelengkapannya
  3. 3. Jika kelengkapan sudah lengkap, berkas akan diproses melalui sistem e-desa dan e-kecamatan

  1. 1. Pemohon menyampaikan surat permohonan ke Kantor Desa 2. Pegawai yang bertugas melayani pemohon 3. Pemohon mengajukan surat permohonan SKCK ke staf Desa 4. Staf Desa mengirim surat permohonan SKCK secara elektronik melalui aplikasi E-Desa ke kecamatan 5. Pengelola administrasi pemerintahan memproses verifikasi surat permohonan SKCK secara elektronik melalui aplikasi E-Desa dengan hasil surat berbarcode 6. Menerima surat permohonan SKCK secara elektronik melalui aplikasi E-Desa dengan hasil surat berbarcode 7. Surat permohonan SKCK berbarcode diberikan kepada pemohon

10 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi SKCK

Telepon/Fax

SMS

Whatsapp
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e desa dan e kecamatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi SKCK"