Pelayanan farmasi klinik untuk pasien rawat inap

  1. Rekam Medis

  1. 1. Petugas farmasi melakukan pencatatan pada pasien baru di ruang rawat inap 2. Petugas farmasi melakukan visite bersama dengan dokter untuk melakukan pengecekan obat yang diberikan kepada pasien serta memberi informasi terkait obat yang diberikan 3. Petugas farmasi melakukan pencatatan mengenai SOAP(Subjective, Objective, Assesment, Plan) mengenai keadaan klinis pasien 4. Petugas farmasi menuliskan di rekam medis jika ditemukan alergi obat, rekonsiliasi obat, dan informasi lain terkait obat. 5. Petugas farmasi melakukan billing farmasi klinik melalui SIM RS kepada pasien yang telah selesai diberikan KIE saat visite.

Obat Non racikan ≤ 30 menit Obat racikan 60 menit

Waktu dihitung sejak resep di entrikan di SIM RS hingga obat selesai diverifikasi dan siap diserahkan ke pasien

Pasien BPJS : Gratis (sesuai ketentuan BPJS untuk alat bantu gerak)

Pasien Umum : sesuai dengan tarif rumah sakit

Pelayanan farmasi klinik untuk pasien rawat inap

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan farmasi klinik untuk pasien rawat inap"