Pelayanan obat pasien rawat jalan oleh depo igd

  1. Resep

  1. 1) Perawat menyerahkan resep ke depo IGD 2) Petugas farmasi melakukan pengkajian resep secara administratif, farmasetis, dan klinis 3) Petugas farmasi mengentri data nama obat dan jumlah sesuai dengan resep untuk dicetak billing dan etiket, 4) Petugas farmasi mengarahkan keluarga ke kasir IGD. 5) Petugas farmasi mengambilkan obat berdasarkan billing 6) Petugas farmasi mengecek antara resep asli dengan billing serta obat yang diambilkan 7) Petugas farmasi menyiapkan obat sesuai resep 8) Petugas farmasi memberi etiket secara tepat ke tiap-tiap obat 9) Petugas farmasi melakukan pengkajian obat meliputi 5 Benar yaitu Benar pasien, Benar Obat, Benar Dosis, Benar Rute Pemberian, benar Waktu Pemberian 10) Petugas farmasi menyerahkan obat kepada keluarga pasien disertai dengan KIE serta bukti penyelesaian administrasi

Obat Non racikan ≤ 30 menit Obat racikan 60 menit

Waktu dihitung sejak resep di entrikan di SIM RS hingga obat selesai diverifikasi dan siap diserahkan ke pasien

Pasien BPJS : Gratis (sesuai ketentuan BPJS untuk alat bantu gerak)

Pasien Umum : sesuai dengan tarif rumah sakit

Pelayanan obat pasien rawat jalan oleh depo igd

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan obat pasien rawat jalan oleh depo igd"