Layanan Rekomendasi Ijin Penelitian

  1. 1. Pemohon membawa persyaratan berkas kelengkapan : a. Surat dari Kampus/Lembaga Pemohon b. Surat dari Kesbangpolinmas Ijin Pertimbangan c. Surat dari Kesbangpolinmas Ijin Penelitian
  2. 2. Pemohon datang ke Kesbangpolinmas untuk diterbitkan Ijin Pertimbangan yangditujukan ke Kantor Kecamatan
  3. 3. Ijin Pertimbangan mendapatkan persetejuan dari Camat/Kasi dikembalikan ke Kantor Kesbangpolinmas untuk dibuatkan surat Pengantar dan kembali ke Kecamatan
  4. 4. Surat Pengantar diserahkan ke Kecamatan untuk dibuatkan Surat Pengantar ke Desa masing2 yang dituju

  1. 1. Pengelola Administrasi Pemerintahan memeriksa kelengkapan dan memproses verifikasi berkas permohonan surat ijin penelitian
  2. 2. Membuat dan menandatangani berkas yang telah diverifikasi oleh Pengelola Administrasi Pemerintahan
  3. 3. Menerima dan mengagendakan surat ijin penelitian yang telah ditandatangani oleh Kepala Seksi Pemerintahan
  4. 4. Pemohon menerima surat ijin penelitian

10-20 menit

Tidak dipungut biaya

Surat Rekomendasi Ijin Penilitian

Telepon/Fax

SMS

Whatsapp


Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

e desa dan e kecamatan

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Layanan Rekomendasi Ijin Penelitian"