Bank Darah

  1. 1. Pasien yang akan ditranfusi atas rekomendasi dokter penanggungjawab 2. Membawa form permintaan darah dari dokter penanggungjawab dan sampel pasiendan inform concern 3. Pasien IRJA ( khusus pasien Hemodialisa ) /IRNA

  1. 1. Petugas BDRS melakukan droping darah tranfusi dari PMI sesuai dengan kebutuhan 2. Sampel darah pasien dan form permintaan darah yang sudah ditandatangani dokter penanggungjawab dikirim ke BDRS 3. Petugas BDRS melakukan croscek identitas sampel beserta form permintaan darah dan inform consen 4. Petugas BDRS melakukan pengolahan darah (uji silang serasa/crossmatch) 5. Petugas BDRS melakukan administrasi transfusi darah 6. Petugas BDRS menyerahkan darah berdasarkan yang minta yang sebelumnya sudah dilakukan crescek kelengkapan Alur Pelayanan Darah Transfusi Di BDRS Rsud Dr.Harjono S Ponorogo Keterangan : Permintan darah Penyerahan darah

Pelayanan 24 jam dengan 3 shif

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Ponorogo No. 64 Tahun 2017 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo

JKN : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar     Tarif  Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Sesuai tarif INA-CBGs.

Asuransi lain sesuai dengan MOU

Bank Darah

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Bank Darah "