1. Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial sebagai berikut : Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Warga Bulukumba; Fotokopi Kartu Keluarga; Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) Desa/Kelurahan diketahui oleh Camat; Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) dari Kepala Desa/Lurah bermaterai 10.000; Foto Rumah (Tampak Depan - Belakang, Samping Kiri – Kanan); Foto Copy Struk Listrik dengan Daya Listrik 450 WA sd 900 WA (Subsidi), (1 Menit)
2.Petugas melakukan verifkasi data pemohon ke database BPJS melalui aplikasi E-Dabu untuk memastikan Status Pemohon. (5 Menit).
3.Jika pemohon belum ada di database BPJS, petugas memverifikasi dan validasi kelayakan pemohon (4 menit).
4. Petugas melakukan penginputan kedalam form pengusulan PBI BPJS APBD. (10 menit)
5. Bagi pemohon yang dinyatakan layak/ lolos verval, berkasnya lalu diproses mulai tanggal 20 setiap bulannya.
6.Diawal bulan, pertengahan bulan depannya pemohon mengecek
ke Dinas Sosial dengan membawa KK dan tanda terima/ melalui kantor BPJS,
Faskes/ Mobile JKN.
Tidak dipungut biaya
Pengaktifan PBI BPJS APBD
1. Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba
2. Kotak Saran
3. Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035
4. Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
5. Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram: dinsosblk
6. Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/
7. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)
8. Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store