Laboratorium

  1. Rawat Jalan : 1. Umum : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter rawat jalan dan dokter spesialis. 2. BPJS : SEP (Surat Egibilitas Pasien) yang didapat saat pendaftaran, Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter poliklinik. 3. Perusahaan : Surat pengantar dari klinik perusahaan , Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter rawat jalan RSUD Dr Harjono S Ponorogo 4. Rujukan Parsial Rawat Inap : Umum, BPJS, Perusahaan, Jamkesmas : Surat Permintaan Pemeriksaan dari dokter DPJP ruangan/dokter spesialis & Sampel Pemeriksaan.

  1. Rawat Jalan : 1. Pasien datang dari Poliklinik RSU, Poliklinik Luar RSU, dan permintaan sendiri yang sudah mendaftar di pendaftaran rawat jalan 2. Pasien melakukan registrasi pada bagian administrasi rawat jalan & laboratorium sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 3. Pasien menuju ke ruangan untuk proses pengambilan sampel oleh petugas laboratorium. 4. Pasien menunggu hasil pemeriksaan di ruang Laboratorium atau diantar ke poliklinik ( khusus Poli Geriatri ) 5. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 6. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan diserahkan kepada: a. Pasien rawat jalan : diserahkan pada pasien / keluarga yang mengantar di rawat jalan b. Pasien MCU : hasil diambil pasien / langsung kirim hasil pdf lewat aplikasi LIS ( Laboratorium Informasi Sistem) yang terkoneksi SIMRS ke ruang Rekam Medik RS Rawat Inap : 1. Petugas Rawat inap mengirim sampel dan blanko pemeriksaan ke laboratorium 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan blanko pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel, membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 4. Setelah pemeriksaan selesai hasil dikeluarkan dan di kirim kembali ke ruangan masing-masing IGD : 1. Petugas IGD menyerahkan sampel ke ruang laboratorium 2. Petugas laboratorium melakukan registrasi sesuai dengan blanko permintaan pemeriksaan laboratorium dari sampel pasien dan membuatkan rincian biaya. 3. Petugas laboratorium melakukan pemeriksaan sampel membuat laporan hasil pemeriksaan, validasi dan ekspertasi. 4. Hasil pemeriksaan laboratorium diserahkan kepada petugas IGD.

1)   Klinik Rawat Jalan : Senin- Sabtu (07.00-14.00)

2)   Rawat Inap : 24 jam

3)   Jumlah waktu tunggu hasil lab kimia darah dan darah

rutin : 140 menit

PCR : 48 jam ( sementara tidak melayani )

Rapid Antigen Covid-19 ( Rawat jalan : 1 hari ( 07.30 – 12.00 )

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Ponorogo No. 64 Tahun 2017 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo

JKN : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar     Tarif  Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Sesuai tarif INA-CBGs.

Asuransi lain sesuai dengan MOU

Laboratorium

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Laboratorium"