Instalasi Gizi

  1. A. Pasien Rawat Jalan 1. Pasien sudah mendaftar dan mendapat nomor register 2. Pasien datang ke Klinik Gizi sebagai rujukan dari klinik lain 3. Bagi pasien yang bukan merupakan rujukan dari dokter, pasien mendaftar terlebih dahulu di bagian pendaftaran B. Pasien Rawat Inap 1. Pasien sudah mendaftar dan mendapat nomor register 2. Dilakukan skrining atau penapisan oleh perawat ruangan

  1. A. Rawat Jalan 1. Pasien datang dari poliklinik atas perintah dokter yang memeriksa 2. Pasien menuju Klinik Gizi 3. Ahli Gizi yang bertugas di Klinik Gizi melakukan skrining dan asesmen gizi, kemudian memberikan konsultasi gizi kepada pasien 4. Terakhir pasien diberikan lembar leaflet diet sesuai yang dikonsultasikan B. Rawat Inap 1. Kegiatan Asuhan Gizi 2. Pasien yang dirawat di ruang rawat inap, atas perintah dokter yang memeriksa untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya untuk memperoleh diet sesuai dengan penyakitnya C. Pelayanan Makanan 1. Ahli Gizi ruang rawat inap memesan diet pasien ke Pelayanan Makanan Instalasi Gizi 2. Makanan disediakan oleh Bagian produksi makanan (SPMI) 3. Pasien mendapatkan makanan sesuai dengan dietnya TATA LAKSANA PELAYANAN GIZI (Terlampir)

A.   Rawat Jalan : Hari Senin s/d Sabtu

Pk. 07.00 s/d selesai pelayanan sesuai jam kerja

B.   Rawat Inap

  1. Pelayanan gizi oleh Ahli Gizi ruang rawat inap :Setiap hari Pk 07.00 s/d selesai pelayanan sesuai jam kerja
  2. Pelayanan makanan di ruang rawat inap

·         Shift Pagi : Pk. 06.30 s/d 08.00 WIB

·         Shift Siang : Pk. 11.30 s/d 13.30 WIB

Shift Sore : Pk. 1.00 WIB

Umum : Sesuai Peraturan Bupati Ponorogo No. 64 Tahun 2017 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo

JKN : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar         Tarif  Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan

Sesuai tarif INA-CBGs.

Asuransi lain sesuai dengan MOU

Instalasi Gizi

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Instalasi Gizi"