Pelayanan pembedahan emergensi

  1. 1 Pasien telah dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan fisik, penunjang) 2 Pasien/keluarga telah menandatangani persetujuan Tindakan. 3 Pasien telah dilakukan persiapan. 4 Pasien berasal dari IGD maupun dari ruang rawat inap. 5 Di era pandemic covid 19 ditambahkan pemeriksaan antigen /PCR Covid 19.

  1. A. Persiapan pasien pre bedah telah selesai dilakukan. B. Perawat ruang pra bedah (UGD /Irna) mendaftarkan pasien ke kamar operasi. Informasi yang disampaikan antara lain nama pasien, diagnosis, rencana tindakan, dokter bedah, jam pembedahan. C. Perawat bedah melakukan penjadwalan sesuai urgensi, bila calon pembenahan lebih dari satu pasien. Bila hanya satu pasien dapat dijadwalkan sesuai permintaan D. Perawat bedah mempersiapkan ruangan bedah, dan sarana prasarana yang dibutuhkan. E. Tim anestesi melakukan pemeriksaan kondisi pasien. F. Pasien diantar perawat ruang pra bedah ke kamar operasi sesuai kriteria transfer G. Timbang terima pasien sesuai prosedur H. Sign in pasien melibatkan tim anestesi dan bedah. Bila pasien membutuhkan tim lain ( bidan dokter anak dll) maka tim tersebut dipanggil untuk bergabung dengan tim kamar bedah I. Pasien dipindahkan ke meja operasi J. Pasien dilakukan anestesi. K. Dilakukan time out untuk pengecekan ulang persiapan pembedahan . L. Dilakukan pembedahan M. Dilakukan sign out N. Pasien dipindahkan ke Ruang pulih/ ICU oleh perawat/penata anestesi. O. Pasien dari ruang pulih bila sudah memenuhi persyaratan, dipindahkan ke ruang rawat inap low care. Bila kondisi pasien membutuhkan pemantauan lebih lanjut pasien dipindahkan ke High Care. Petugas yang melakukan transfer sesuai dengan kriteria transfer.

Pelayanan operasi 24 jam

Umum : Sesuaii Peraturan Bupati Ponorogo No. 64 Tahun 2017 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo

JKN : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Sesuai tarif INA-CBGs.

Asuransi lain sesuaii dengan MOU

Pelayanan pembedahan emergensi

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembedahan emergensi"