Pelayanan pembedahan elektif

  1. 1 Pasien telah dilakukan pemeriksaan (pemeriksaan fisik, penunjang) 2 Pasien/keluarga telah menandatangani persetujuan Tindakan. 3 Pasien telah dilakukan persiapan. 4 Pasien berasal dari poliklinik maupun dari ruang rawat inap. 5 Di era pandemic covid 19 ditambahkan pemeriksaan antigen/PCR Covid 19.

  1. A. Pasien rawat inap 1 Pasien yang telah siap untuk dilakukan pembedahan didaftarkan ke kamar bedah oleh perawat ruang pra bedah sesuai dengan permintaan dokter. 2 Pasien di lakukan penjadwalan pembedahan elektif melalui system penjadwalan bedah elektif 3 Perawat ruang pra bedah menyiapkan pasien untuk persyaratan prosedur pembedahan pada malam sebelum bedah sampai hari yang telah ditentukan 4 Petugas kamar bedah memanggil pasien sesuai jadwal pembedahan yang telah ditentukan 5 Pasien diantar perawat pra bedah ke kamar operasi sesuai kriteria transfer 6 Perawat kamar bedah mempersiapkan kamar bedah dan peralatan yang dibutuhkan. 7 Timbang terima pasien sesuai prosedur 8 Sign in tim anestesi dan bedah. Bila pasien membutuhkan tim lain ( bidan, dokter anak dll) maka tim tersebut dipanggil untuk bergabung dengan tim kamar bedah. 9 Pasien dipindahkan ke meja bedah. 10 Dilakukan anestesi. Dilakukan time out untuk pengecekan ulang persiapan pembedahan 11 Dilakukan pembedahan. 12 Dilakukan sign out. 13 Pasien dipindahkan ke Ruang pulih/ ICU oleh perawat/penata anestesi. 14 Pasien dari ruang pulih bila sudah memenuhi persyaratan, dipindahkan ke ruang rawat inap low care. Bila kondisi pasien membutuhkan pemantauan lebih lanjut pasien dipindahkan ke High Care. Petugas yang melakukan transfer sesuai dengan kriteria transfer.

Pelayanan IBS senin sd sabtu jam 08.00 sd jam 15.00

Umum : Sesuaii Peraturan Bupati Ponorogo No. 64 Tahun 2017 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo

JKN : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Sesuaii tarif INA-CBGs.

Asuransi lain sesuaii dengan MOU

Pelayanan pembedahan elektif

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Pelayanan pembedahan elektif"