Rawat Inap Ruang Teratai

  1. 1 Pasien didaftarkan ke bagian admisi yang masuk melalui UGD dan Poliklinik sesuaii dengan penjamin yang dimiliki (BPJS yang sesuaii dengan kelasnya atau bisa dengan naik kelas, untuk BPJS klas III tidak bisa naik kelas sedangkan BPJS klas II dan diatasnya bisa naik tingkat sampai dengan klas paviliun, Jasa Raharja sesuaii dengan yang tertera di inform concent dan pasien umum sesuaii permintaan) 2 SEP rawat inap bagi pasien dengan jaminan BPJS 3 Pasien yang dilayani di ruang rawat inap teratai adalah kasus bayi sampai usia 28 hari dengan kondisi penyulit yang membutuhkan observasi dan tindakan khusus.

  1. A. Pasien yang masuk ke Ruang rawat teratai dapat berasal dari: 1. In Born (bayi yang lahir atau dilahirkan melalui operasi di rumah sakit). a) Bidan/perawat datang ke kamar operasi/kamar bersalin bersama dokter jaga ruang teratai. b) Setelah lahir di identifikasi, bila memungkinkan diberitahukan kepada ibu/salah satu keluarga yang menunggu. c) Bayi di bawa ke ruang teratai ditempatkan di ruang yang telah tersedia sesuaii dengan level kondisi bayi. d) Daftarkan untuk mendapat No. Medrec MRS. e) Dilakukan Tindakan Keperawatan /Medis sesuaii indikasi. 2. Out Born (bayi yang lahir atau dilahirkan melalui operasi di luar rumah sakit). a) Bayi dari luar yang datang sendiri atau rujukan masuk melalui UGD. b) Bayi mendapatkan penanganan awal di UGD. c) Bayi ditransfer ke ruang teratai oleh petugas UGD. d) Bidan/perawat melakukan serah terima dengan petugas UGD. e) Bayi mendapatkan penanganan dan terapi sesuaii dengan indikasi. B. Kriteria penempatan pasien 1. 7 bed untuk NICU 2. 10 bed untuk HCU 3. 7 bed untuk perinatologi 4. Bed untuk isolasi C. Setelah masuk di IRNA teratai, bayi akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuaii dengan indikasi dan program terapi. 1. Pemberian terapi obat 2. Perawatan sesuaii indikasi 3. Pemeriksaan penunjang diagnostik 4. Tindakan pembedahan/operasi 5. Tindakan-tindakan spesifik sesuaii indikasi D. Selama dalam perawatan bayi akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan E. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: 1. Rawat gabung dengan ibunya 2. Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). 3. Perlu dipindahkan ke ruangan lain. 4. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. 5. Meninggal F. Seluruh kondisi di atas akan dilaksanakan penanganan sesuaii dengan prosedur yang sudah ditetapkan rumah sakit.

IRNA Teratai memberikan pelayanan selama 24 jam

Umum : Sesuaii Peraturan Bupati Ponorogo No. 64 Tahun 2017 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo

JKN : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar     Tarif Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Sesuaii tarif INA-CBGs.

Asuransi lain sesuaii dengan MOU

Rawat Inap Ruang Teratai

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Ruang Teratai"