Rawat Inap Ruang Mawar

  1. 1 Pasien didaftarkan ke bagian admisi yang masuk melalui UGD dan Poliklinik sesuaii dengan penjamin yang dimiliki (BPJS yang sesuaii dengan kelasnya atau bisa dengan naik kelas, untuk BPJS klas III tidak bisa naik kelas sedangkan BPJS klas II dan diatasnya bisa naik tingkat sampai dengan klas paviliun, Jasa Raharja sesuaii dengan yang tertera di inform concent dan pasien umum sesuaii permintaan) 2 SEP rawat inap bagi pasien dengan jaminan BPJS 3 Pasien yang dilayani di Ruang rawai inap mawar adalah pasien kasus interna, penyakit kulit dan kelamin dengan perawatan low care

  1. A. Pasien yang masuk ke Ruang Mawar dapat berasal dari tiga cara: 1. Pasien dari Poliklinik a) Pasien setelah dari poliklinik sesuaii dengan saran DPJP untuk dilakukan rawat inap. b) Keluarga mendaftar di admisi untuk mendapat No. Medrec MRS c) Pasien di transfer ke Ruang mawar oleh petugas poliklinik d) Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan e) Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuaii dengan indikasi 2. Pasien dari UGD a) Pasien datang sendiri atau rujukan masuk melalui UGD. b) Pasien mendapatkan penanganan awal di UGD. c) Pasien ditransfer ke ruang mawar oleh petugas UGD d) Perawat melakukan serah terima dengan petugas UGD. e) Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuaii dengan indikasi. 3. Pasien pindahan ruang lain a) Pasien pindahan ruang lain atas persetujuan DPJP ruangan asal. b) Pasien ditransfer ke ruang mawar oleh petugas ruangan sebelumnya c) Perawat melakukan serah terima dengan petugas ruangan sebelumnya d) Pasien mendapatkan penanganan dan terapi sesuaii dengan indikasi B. Kriteria penempatan pasien 1. 28 bed klas III 2. 1 bed ruang isolasi C. Setelah masuk di ruang mawar, pasien akan mendapatkan perawatan dan penanganan sesuaii dengan indikasi dan program terapi. 1. Pemberian terapi obat 2. Perawatan sesuaii indikasi 3. Pemeriksaan penunjang diagnostik 4. Tindakan pembedahan/operasi 5. Tindakan-tindakan spesifik sesuaii indikasi D. Selama dalam perawatan pasien akan dievaluasi perkembangan kondisinya dan respon terhadap penanganan yang telah dilakukan E. Berdasarkan evaluasi perkembangan akan diperoleh kemungkinan: 1. Pasien bisa KRS (Keluar Rumah Sakit) 2. Pulang Atas Permintaan Sendiri (APS). 3. Perlu dipindahkan ke ruangan lain. 4. Perlu dilakukan rujukan ke rumah sakit lain. 5. Meninggal

Ruang mawar memberikan pelayanan kepada pasien rawat inap secara holistic dan berkesinambungan selama 24 jam

Umum : Sesuaii Peraturan Bupati Ponorogo No. 64 Tahun 2017 Tentang tarif Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Ponorogo

JKN : Permenkes No. 52 Tahun 2016 Tentang Standar     Tarif  Pelayanan Kesehatan Dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Sesuaii tarif INA-CBGs.

Asuransi lain sesuaii dengan MOU

Rawat Inap Ruang Mawar

Facebook : rsud harjono ponorogo

Instagram : rsudharjono_po

Website : www.rsudharjono.go.id

Email :  rsudharjono@ponorogo.go.id

Telpon : 0352 489262, 0352 489136

WA : 081234193939
Anda juga dapat menyampaikan pengaduan, aspirasi, maupun permintaan informasi melalui aplikasi LAPOR!

Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.

Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store

Isu dan Keluhan

Klik banner dibawah untuk melaporkan masalah Pelayanan Publik "Rawat Inap Ruang Mawar"