1. Pemohon membawa syarat-syarat ke Dinas Sosial sebagai berikut : Fotocopy (FC) KTP dan KK, Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Desa/Kelurahan diketahui oleh Camat, dan Surat Pertanggungjawaban Mutlak (SPTJM) yang ditanda tangani oleh Kepala Desa/Lurah bermaterai 10.000, selama 3 menit.
2. Berkas dibawa ke – bagian Layanan Dinas Sosial dan diterima oleh Petugas Layanan dan dilakukan pengecekan kelengkapan berkas selama 2 menit.
3. Petugas melakukan verifikasi dan meneliti semua data yang telah diberikan, dengan menggunakan aplikasi SIKS NG, selama 5 menit.
4. Petugas membuat Rekomendasi Penerbitan Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) sesuai data yang diberikan oleh pemohon, selama 5 menit.
5. Pengecekan kembali berkas yang telah diprint atau dicetak selama 3 menit
6. Surat Rekomendasi Penerbitan SKTM yang telah dibuat diajukan untuk mendapatkan pengesahan secara berjenjang melalui paraf hierarki, yaitu: mulai penyuluh sosial sebagai koordinator kegiatan, Kabid, Sekretaris Dinas Sosial Bulukumb, selama 5 menit.
7. Surat Rekomendasi Penerbitan SKTM yang telah diparaf secara hierarki kemudian diajukan kepada Kepala Dinas Sosial, selama 5 menit.
8. Surat
Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani
diserahkan pada pemohon, selama 1 menit
9. Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) asli sejumlah 1 lembar yang telah ditanda tangani disimpan sebagai arsip di Dinas Sosial, 1 Menit
Tidak dipungut biaya
Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)
1. Ruang Aduan: Layanan Aduan Dinas Sosial Bulukumba
2. Kotak Saran
3. Nomor Pengaduan: Telp/WA. 085299603035
4. Email: pengaduandinsosbulukumba@gmail.com
5. Media Sosial: facebook: Dinas Sosial Dinsos BLK
Instagram: dinsosblk
7.Website: http://dinasosialkabbulukumba.odoo.com/
8. Sistem Layanan Rujukan Terpadu (SLRT)
9.Integrasi SP4N LAPOR (Layanan Aspirasi dan Pengaduan online Rakyat.
Melalui LAPOR!, Anda dapat menyampaikan permasalahan pelayanan publik yang Anda temui dalam satu kanal sehingga laporanmu dapat kami sampaikan ke instansi terkait.
Website LAPOR! Unduh di Play Store Unduh di App Store